Suatu hari, saya baca komentar yang dituliskan oleh seseorang di blog yang cukup terkenal di kalangan mahasiswa kampus. Tak perlu saya tulis di mana dan komentar siapa yang saya baca ya. Dalam tanggapannya itu, sang komentator menulis yang kira-kira begini isinya,

Saya bingung. Saya pernah baca bahwa Islam melarang adanya nasionalisme. Tapi Islam sendiri katanya adalah sebuah negara. Saya bingung nih.

Saya cukup kaget (kekagetan yang nggak perlu sebenarnya) karena menyadari bahwa ternyata, saat bicara tentang Islam di forum “umum”, masih ada orang yang dengan rendah hati mengakui ketidaktahuannya, dan menghindari spekulasi premis-premis keimanan untuk “menipu” diri sendiri bahwa dia tahu sesuatu tentang sebuah sistem ideologi.

Spekulasi itu contohnya sering diungkapkan dengan serangkai kalimat penuh frase “menurut saya” yang tidak dilengkapi dengan dasar yang jelas. Jadi jangan heran melihat orang-orang ini penuh kebimbangan saat dihadapkan pada sejumlah dalil yang secara tersurat bertentangan dengan premisnya tadi.

Lho, apakah bicara agama harus selalu berpegang pada dasar yang jelas? Bukankah agama lebih merupakan serangkaian pengalaman spiritual yang penafsirannya berbeda antara satu orang dengan lainnya?

Pertama, memahami Islam sebagai pengalaman spiritual belaka jauh dari apa yang saya tangkap mengenai kehidupan Rasul, sahabat, dan para salaf yang shalih. Islam, seperti berkali-kali saya nyatakan dalam blog ini, bukan sekedar konsep peribadatan ritual, apalagi konsep kebatinan semata. Dalam al Mushthalahatul Arba’ah fil Qur’an, misalnya, Abul A’la al Maududi menjelaskan bahwa diin, secara bahasa, lebih dekat artinya dengan “jalan hidup”, yang dengannya segala aspek kehidupan kita bernaung.

Ini tentu sedikit berbeda dengan kata “agama” yang berasal dari bahasa Sansekerta. Wikipedia mencatata definisi yang juga berbeda. Menurut penulis (dan editor)nya, kata “agama” di sana diartikan sebagai, “doktrin atau persepsi tradisional, kumpulan doktrin, dan amal-amal yang disakralkan; segala hal yang terkait dengan tradisi.”

Kamus Besar Bahasa Indonesia memberikan definisi lebih jelas. Agama didefinisikan sebagai “sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan pada tuhan serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta lingkungannya”.

Maka, Islam bukan hanya sebuah sistem keyakinan saja. Ia juga melingkupi sistem tata negara dan penyusunan hukum. Premis ini pun senada dengan pendapat Alexis de Tocqueville, seperti yang dikutip Read More

Itu adalah merk ebook reader yang baru saja saya beli. Siang ini, barangnya baru saja sampai di kos saya. Spesifikasinya? Tak terlalu mentereng, cukup daftar kompatibilitas dengan bentuk-bentuk ebook, touch screen 6 inchi, dan mp3 player. Alat ini memang diproduksi hanya untuk kepentingan baca buku elektronik saja, bukan yang lain.

penampakan ebook reader saya. gambar dari google

Saya sudah lama ingin gadget seperti ini. Selama ini, kalau mau baca buku, sarananya ya hanya laptop. Buku fisik memang saya beli. Tapi tentu frekuensinya tak sesering mengunduh ebook dari internet. Lagi-lagi, alasannya adalah biaya. Mahasiswa memang perlu membuat perhitungan masak-masak bila harus beli sesuatu di luar anggaran bulanan. :)

Tapi membaca dengan laptop pun membawa masalah tersendiri. Itu membuat cepat lelah karena meja baca saya berkaki rendah (kos saya tak menyediakan kursi di kamar) dan salah satu sarana primer saya dalam membaca adalah laptop yang layarnya kurang bersahabat dengan mata.

Keakraban mata saya dengan layar komputer dan laptop sudah terjalin sejak lama. Kalau dihitung-hitung, laptop dan komputer saya itu lebih banyak saya gunakan untuk baca buku, main Pro Evolution Soccer, atau mengerjakan tugas—kegiatan-kegiatan yang menyita banyak waktu di depan layar. Ini ditambah lagi dengan kebiasaan buruk saya saat membaca buku cetak: baca sambil tiduran. Jadi wajarlah bila minus di mata saya bertambah dengan kecepatan mengkhawatirkan.

Nah, karena alasan-alasan inilah, saya mulai memasukkan ebook reader sebagai daftar barang yang perlu dibeli. Kenapa tak sekalian beli tablet saja? Read More

Buku yang ditulis oleh ustadz Fathi Yakan ini berjudul asli Ihdzaru al Aidz al Haraki. Diterjemahkan dan diterbitkan dalam bahasa Indonesia oleh Era Intermedia dengan judul Hati-hatilah terhadap Aids Gerakan. Buku ini, secara singkat, mengupas beberapa fenomena kemunduran gerakan organisasi massa muslim beserta penyebabnya.

Buku ini menjadi penting untuk dibahas agar senatiasa bisa jadi pengingat buat kita—baik yang beriltizam pada jama’ah tertentu, maupun yang memilih tak terikat pada organisasi mana pun, seperti saya—dalam usaha-usaha menegakkan Islam. Sebagian di antaranya sudah pernah sedikit saya singgung di akun twitter saya. Tapi, mengingat pentingnya tadzkirah ini buat kita, saya memilih untuk menuliskannya ulang dalam bentuk esai seperti ini.

Review ini ditulis dengan menceritakan kembali isi buku ini dari sudut pandang saya. Jadi, mereka yang sudah membaca bukunya nanti akan menemui beberapa hal yang tidak tertulis dalam buku tersebut. Itu tambahan dari saya.

Buku ini dibuka dengan pengungkapan singkat mengenai beberapa tanda kemunduran gerakan muslim di Libanon sejak tahun 1975 M. Dari situ, ustadz Fathi Yakan menarik beberapa kesimpulan terkait faktor penyebab munculnya berbagai konflik yang beliau sebutkan sebelumnya.

Pertama, hilangnya mana’ah iqtishadiyah atau imunitas keimanan, dan tidak tegaknya pondasi organisasi di atas pemikiran dan prinsip yang kukuh. Maksudnya, kader da’wah kehilangan tumpuan keilmuan dalam gerakannya. Ini secara langsung maupun tidak akan berkorelasi dengan masalah wala’ (loyalitas) dan bara’ (disloyalitas). Mereka yang punya landasan keilmuan yang kuat tentu mendasarkan tindakannya pada nash al Quran dan as Sunnah. Mereka hanya akan taat pada pemimpinnya selama sang pemimpin itu masih berada di atas kebenaran. Sikap cari-cari pembenaran atas kesalahan yang dilakukan oleh pemimpin gerakan sangat jauh dari orang semacam ini.

Hal sebaliknya terjadi pada mereka yang kurang punya Read More

Judul artikel ini saya ambil dari artikel Jawa Pos edisi 21 Maret 2011 halaman 3, dengan sedikit koreksi. Aslinya, artikel ini berjudul MUI: MK seperti Tuhan Kedua. Saya memberikan ralat sebab ini bukan fatwa resmi MUI. Namun, meski bukan sikap resmi MUI, saya merasa kita perlu memahami latar belakang beliau berkata demikian.

Berikut ini adalah kutipan lengkap artikel tersebut.

MUI: MK seperti Tuhan Kedua

JAKARTA  – Kontroversi putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan status hukum anak hasil hubungan di luar nikah, tampaknya, belum kunjung selesai. Beberapa pihak yang kontra akan putusan tersebut menganggap MK mulai arogan. Misalnya, yang diungkapkan Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ma’ruf Amin.

MUI selama ini termasuk pihak yang menentang putusan uji materi UU Perkawinan tersebut. Menurut Ma’ruf, putusan MK tersebut sudah overdosis dan bertentangan dengan syariat Islam.

“Putusan MK itu yang semula hubungan anak di luar nikah, sebelumnya ada hubungan keperdataan dengan ibunya, juga ada hubungan keperdataan dengan ayahnya. Karena itu, putusan tersebut bertentangan dengan ajaran Islam. Sebab, mempersamakan hasil perkawinan dengan zina,” tegas Ma’ruf dalam sebuah diskusi di kawasan Kwitang, Jakarta, kemarin (20/3).

Dia menegaskan, MK sudah merasa seperti tuhan. Sebab, lembaga yang dipimpin Mahfud M.D. itu seolah berbuat seenaknya dengan mengeluarkan putusan tanpa meminta pertimbangan pemuka agama. “Jadi MK itu seperti tuhan selain Allah, berbuat seenaknya. Membuat putusan semaunya,” ujarnya.

Ma’ruf memahami bahwa putusan MK tersebut sudah final. Meski begitu, dia menegaskan perlu ada perubahan dalam putusan itu. “Kalau sudah menyangkut agama, jadi problem. Perlu ada perubahan UU. MK ini sudah melampaui batas,” tegasnya.

Senada dengan Ma’ruf, Ketua Umum Ikatan Sarjana dan Praktisi Hukum Indonesia, Fredrich Yunadi, mengkritisi putusan MK. Dia menuturkan, sejak awal pihaknya menduga putusan MK tersebut akan menimbulkan implikasi jangka panjang. Dia menyesalkan putusan yang dibuat tidak melibatkan unsur pemuka agama. Padahal, pengadilan agama akan lebih banyak menerapkan fatwa MUI daripada putusan tersebut.

Karena itu, menurut dia, beberapa upaya yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan polemik putusan tersebut, antara lain, membentuk peraturan pemerintah yang baru. “Atau, UU Perkawinan diperbaharui. Sebenarnya saya malah berterima kasih dengan adanya putusan MK itu karena kasus sengketa warisan akan berlimpah-limpah. Tapi ini kan sudah tidak tepat,” jelasnya.

Namun, Friedrich menekankan, sebaiknya tidak ditempuh upaya mengajukan judicial review atas putusan tersebut. Sebab, sangat mungkin upaya itu kandas. “Kalau itu, mungkin MK bisa membatalkan lagi. Kan percuma saja,” tegasnya.

Sebelumnya, MK menyatakan isi pasal 43 ayat (1) UU No. 1/1974 tentang Perkawinan diubah sehingga menjadi: anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.

Putusan tersebut terkait dengan permohonan uji materi  yang diajukan Machica Mochtar. Penyanyi dangdut yang menikah siri dengan mantan Mensesneg Moerdiono itu menuntut pengakuan atas status hukum putranya, M. Iqbal Ramadhan, lewat MK. Machica akhirnya memperoleh kemenangan. (ken/c5/agm)

Sebelum mencaci KH Ma’ruf Amin dengan tuduhan berpikir irrasional seperti saat beliau memberi pendapat terkait hormat bendera, mari kaji hal ini dengan Read More

Sepulang kuliah siang ini, saya baca Majalah Detik bertajuk Cabul di Istana Habib (bisa diunduh di sini). Detail beritanya bisa dibaca di majalah tersebut. Intinya begini: sang habib dituduh melakukan pencabulan terhadap beberapa santri laki-lakinya.

sampul Majalah Detik edisi 12

Saya tak ingin mengomentari masalah validitas informasi, apalagi terkait tuduhan pencabulan. Saya hanya tertarik dengan ucapan sang habib terkait motifnya melakukan perbuatan asusila. Dibilangnya, perbuatan itu dilakukan “karena kewalian Ana (saya)”. Mari melihat memahami hal ini dengan sudut pandang al Quran.

Pertama, apakah seorang wali Allah memiliki kemungkinan bertindak seperti yang dilakukan sang habib itu? Untuk menjawabnya, kita perlu memahami terlebih dahulu apa definisi wali seperti yang diutarakan dalam al Quran.

Secara bahasa, wali adalah orang yang dekat dan menolong (agama) Allah; atau orang yang didekati dan ditolong oleh Allah. Ini juga sejalan dengan definisi wali yang disebutkan oleh Ibn Katsir saat menafsirkan QS 10:62-63.

Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu tak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak pula mereka bersedih hati. (yaitu) orang-orang yang beriman dan bertaqwa. (QS Yunus 62-63)

Dalam tafsirnya, Ibnu Katsir berkata bahwa wali Allah adalah orang-orang yang beriman dan bertaqwa. Saya belum menjumpai beliau menyebutkan bahwa wali adalah orang-orang yang punya keistimewaan di luar akal sehat semisal bisa shalat Jumat di Makkah walau jasadnya saat itu berada di tempat yang luar biasa jauh dari Makkah, mengaku mengetahui hal-hal ghaib, dan sebagainya.

Apa alasannya? Jawabannya akan ditemui di poin kedua. Simpulan singkat untuk poin pertama ini adalah bahwa seorang wali yang dideskripsikan al Quran adalah para penolong (agama) Allah yang beriman dan bertaqwa pada Allah. Bukan yang lain.

Poin kedua, apakah keyakinan sang habib itu—bahwa ia melakukan ini bukan atas kehendak pribadinya, melainkan karena hal-hal di luar kemampuannya untuk mengendalikan (dalam hal ini adalah kewaliannya)—mungkin terjadi dan diakui dalam aqidah Islam?

Hal ini bertentangan dengan nash al Quran dan as Sunnah. Orang yang mengaku mengetahui hal yang ghaib misalnya—dan dengan hal itu ia mengaku sebagai wali—sudah dibantah pernyataannya oleh ayat berikut.

Katakanlah, “Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara ghaib kecuali Allah.” (QS an Naml 53)

Lho? Bukankah Rasul juga mengetahui perkara ghaib? Buktinya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengabarkan pada kita tentang khilafah ‘alaa minhajin nubuwwah yang bahkan hingga kini belum terwujud? Rasul juga bercerita pada kita tentang fisik Dajjal padahal beliau belum pernah bertemu dengannya.

Maka Allah berfirman,

Yang Mengetahui yang Ghaib, maka Dia tidak memperlihatkan pada seorang pun tentang yang ghaib itu, kecuali pada Rasul yang diridhaiNya. Maka sesungguhnya Dia mengadakan penjaga-penjaga di muka dan belakangnya. (QS al Jin 26-27)

Katakanlah, “Aku tidak mengatakan padamu bahwa perbendaharaan Allah ada padaku, dan tidak pula aku mengetahui yang ghaib dan tidak pula aku mengatakan padamu bahwa aku seorang malaikat. Aku tidak mengikuti kecuali apa yang diwahyukan padaku.” (QS al An’am 50)

Nah, bila Rasul saja mengaku tak memiliki pengetahuan sedikit pun terkait hal ghaib kecuali apa yang diturunkan oleh Allah padanya, siapalah habib—yang uniknya adalah keturunan sang Rasul—yang mengaku-aku mengetahui hal yang ghaib dan mengaku dikendalikan oleh “kehendak ghaib” itu?

Bahkan terkait hal ini, Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa memfatwakan Read More

Saya tahu artikel ini sangat terlambat di-post di blog ini. Ada beberapa hal yang ingin saya lakukan selepas ujian semester beberapa pekan lalu. Tapi saya pikir, ini perlu ditulis mengingat hal semacam yang akan saya bahas ini beberapa kali saya temui di percakapan sehari-hari saya. Tak hanya terkait dengan satu peristiwa yang akan dibahas ini saja.

Beberapa waktu lalu, Zuhairi Misrawi, di akun twitternya, mengkritik MUI Sumbar atas kasus Aan—orang yang, katanya, menuliskan beberapa ungkapan yang mengandung kemungkinan terjatuhnya orang tersebut pada ateisme.

Saya tak ingin mengomentari kasus itu. Saya tak paham kasus itu dan, karena itu, saya tak ingin menghabiskan waktu dengan mencoba sok tahu dan mengoceh ke sana kemari. Saya hanya ingin mengomentari kritik Zuhairi Misrawi di akun twitternya itu.

Screenshot ini diambil tanggal 21 Januari 2011. Sayangnya, beberapa hari kemudian, setelah saya lihat lagi screenshot ini, ternyata gambarnya kurang jelas. Terpaksa saya cari-cari lagi di akun twitter Zuhairi. Ternyata twit tersebut belum dihapus. Maka, mengingat belum dihapusnya twit tersebut, saya berasumsi bahwa belum ada perubahan pendapat dari Zuhairi dalam hal ini.

Intinya begini: seperti yang sudah dituliskan oleh Zuhairi di akun twitternya, MUI Sumbar melangkahi wewenang Read More

Frase ini biasa digolongkan sebagai argumentum ad ignorantiam. Secara umum, argumentum ad ignorantiam itu didefinisikan sebagai kekacauan logika terkait anggapan bahwa sebuah ide adalah benar karena ide itu belum terbukti salah. Mudahnya begini: bila sebuah pernyataan belum dikatakan salah, maka ia harus dianggap benar. Sebaliknya, bila sebuah pernyataan belum dikatakan benar, maka ia harus dianggap salah.

ilustrasi: logical-critical-thinking.com

Wikipedia menyebut, argumen jenis ini digunakan bagi mereka yang kesulitan menunjukkan bukti penguat atas hal-hal yang mereka yakini.

Nah, untuk membantah argumen seperti itu, digunakanlah bantahan ringkas menggunakan kalimat dalam judul itu. Ketiadaan bukti bukanlah bukti dari ketiadaan. Ini terkait keterbatasan manusia untuk menemukan bukti untuk membenarkan atau menyalahkan sebuah tindakan. Contohnya ada di laman wikipedia yang saya tautkan tadi.

Mengingat hal tersebut, perlu dicatat, bantahan ini tak berlaku bagi setiap hal. Jadi, untuk beberapa kasus, saya kira kalimat “absence of evidence is not evidence of absence” tak bisa digunakan sebagai pembantah atas argument of ignorance itu. Sebab kadang ketiadaan bukti itu hampir-hampir jadi bukti bahwa seseorang atau sesuatu sudah berada di pihak yang benar—kecuali kalau seseorang menghendaki proses pembuktian terbalik; itu hal yang lain lagi.

Yang ingin saya bahas bukan filosofi kata-kata ini. Tapi kalimat itu terkait erat dengan apa yang terjadi di sekitar saya akhir-akhir ini. Beberapa waktu lalu, seorang kolega punya Read More

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 549 pengikut lainnya.