Arsip

Monthly Archives: Maret 2012

Itu adalah merk ebook reader yang baru saja saya beli. Siang ini, barangnya baru saja sampai di kos saya. Spesifikasinya? Tak terlalu mentereng, cukup daftar kompatibilitas dengan bentuk-bentuk ebook, touch screen 6 inchi, dan mp3 player. Alat ini memang diproduksi hanya untuk kepentingan baca buku elektronik saja, bukan yang lain.

penampakan ebook reader saya. gambar dari google

Saya sudah lama ingin gadget seperti ini. Selama ini, kalau mau baca buku, sarananya ya hanya laptop. Buku fisik memang saya beli. Tapi tentu frekuensinya tak sesering mengunduh ebook dari internet. Lagi-lagi, alasannya adalah biaya. Mahasiswa memang perlu membuat perhitungan masak-masak bila harus beli sesuatu di luar anggaran bulanan. 🙂

Tapi membaca dengan laptop pun membawa masalah tersendiri. Itu membuat cepat lelah karena meja baca saya berkaki rendah (kos saya tak menyediakan kursi di kamar) dan salah satu sarana primer saya dalam membaca adalah laptop yang layarnya kurang bersahabat dengan mata.

Keakraban mata saya dengan layar komputer dan laptop sudah terjalin sejak lama. Kalau dihitung-hitung, laptop dan komputer saya itu lebih banyak saya gunakan untuk baca buku, main Pro Evolution Soccer, atau mengerjakan tugas—kegiatan-kegiatan yang menyita banyak waktu di depan layar. Ini ditambah lagi dengan kebiasaan buruk saya saat membaca buku cetak: baca sambil tiduran. Jadi wajarlah bila minus di mata saya bertambah dengan kecepatan mengkhawatirkan.

Nah, karena alasan-alasan inilah, saya mulai memasukkan ebook reader sebagai daftar barang yang perlu dibeli. Kenapa tak sekalian beli tablet saja? Read More

Buku yang ditulis oleh ustadz Fathi Yakan ini berjudul asli Ihdzaru al Aidz al Haraki. Diterjemahkan dan diterbitkan dalam bahasa Indonesia oleh Era Intermedia dengan judul Hati-hatilah terhadap Aids Gerakan. Buku ini, secara singkat, mengupas beberapa fenomena kemunduran gerakan organisasi massa muslim beserta penyebabnya.

Buku ini menjadi penting untuk dibahas agar senatiasa bisa jadi pengingat buat kita—baik yang beriltizam pada jama’ah tertentu, maupun yang memilih tak terikat pada organisasi mana pun, seperti saya—dalam usaha-usaha menegakkan Islam. Sebagian di antaranya sudah pernah sedikit saya singgung di akun twitter saya. Tapi, mengingat pentingnya tadzkirah ini buat kita, saya memilih untuk menuliskannya ulang dalam bentuk esai seperti ini.

Review ini ditulis dengan menceritakan kembali isi buku ini dari sudut pandang saya. Jadi, mereka yang sudah membaca bukunya nanti akan menemui beberapa hal yang tidak tertulis dalam buku tersebut. Itu tambahan dari saya.

Buku ini dibuka dengan pengungkapan singkat mengenai beberapa tanda kemunduran gerakan muslim di Libanon sejak tahun 1975 M. Dari situ, ustadz Fathi Yakan menarik beberapa kesimpulan terkait faktor penyebab munculnya berbagai konflik yang beliau sebutkan sebelumnya.

Pertama, hilangnya mana’ah iqtishadiyah atau imunitas keimanan, dan tidak tegaknya pondasi organisasi di atas pemikiran dan prinsip yang kukuh. Maksudnya, kader da’wah kehilangan tumpuan keilmuan dalam gerakannya. Ini secara langsung maupun tidak akan berkorelasi dengan masalah wala’ (loyalitas) dan bara’ (disloyalitas). Mereka yang punya landasan keilmuan yang kuat tentu mendasarkan tindakannya pada nash al Quran dan as Sunnah. Mereka hanya akan taat pada pemimpinnya selama sang pemimpin itu masih berada di atas kebenaran. Sikap cari-cari pembenaran atas kesalahan yang dilakukan oleh pemimpin gerakan sangat jauh dari orang semacam ini.

Hal sebaliknya terjadi pada mereka yang kurang punya Read More

Judul artikel ini saya ambil dari artikel Jawa Pos edisi 21 Maret 2011 halaman 3, dengan sedikit koreksi. Aslinya, artikel ini berjudul MUI: MK seperti Tuhan Kedua. Saya memberikan ralat sebab ini bukan fatwa resmi MUI. Namun, meski bukan sikap resmi MUI, saya merasa kita perlu memahami latar belakang beliau berkata demikian.

Berikut ini adalah kutipan lengkap artikel tersebut.

MUI: MK seperti Tuhan Kedua

JAKARTA  – Kontroversi putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan status hukum anak hasil hubungan di luar nikah, tampaknya, belum kunjung selesai. Beberapa pihak yang kontra akan putusan tersebut menganggap MK mulai arogan. Misalnya, yang diungkapkan Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ma’ruf Amin.

MUI selama ini termasuk pihak yang menentang putusan uji materi UU Perkawinan tersebut. Menurut Ma’ruf, putusan MK tersebut sudah overdosis dan bertentangan dengan syariat Islam.

“Putusan MK itu yang semula hubungan anak di luar nikah, sebelumnya ada hubungan keperdataan dengan ibunya, juga ada hubungan keperdataan dengan ayahnya. Karena itu, putusan tersebut bertentangan dengan ajaran Islam. Sebab, mempersamakan hasil perkawinan dengan zina,” tegas Ma’ruf dalam sebuah diskusi di kawasan Kwitang, Jakarta, kemarin (20/3).

Dia menegaskan, MK sudah merasa seperti tuhan. Sebab, lembaga yang dipimpin Mahfud M.D. itu seolah berbuat seenaknya dengan mengeluarkan putusan tanpa meminta pertimbangan pemuka agama. “Jadi MK itu seperti tuhan selain Allah, berbuat seenaknya. Membuat putusan semaunya,” ujarnya.

Ma’ruf memahami bahwa putusan MK tersebut sudah final. Meski begitu, dia menegaskan perlu ada perubahan dalam putusan itu. “Kalau sudah menyangkut agama, jadi problem. Perlu ada perubahan UU. MK ini sudah melampaui batas,” tegasnya.

Senada dengan Ma’ruf, Ketua Umum Ikatan Sarjana dan Praktisi Hukum Indonesia, Fredrich Yunadi, mengkritisi putusan MK. Dia menuturkan, sejak awal pihaknya menduga putusan MK tersebut akan menimbulkan implikasi jangka panjang. Dia menyesalkan putusan yang dibuat tidak melibatkan unsur pemuka agama. Padahal, pengadilan agama akan lebih banyak menerapkan fatwa MUI daripada putusan tersebut.

Karena itu, menurut dia, beberapa upaya yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan polemik putusan tersebut, antara lain, membentuk peraturan pemerintah yang baru. “Atau, UU Perkawinan diperbaharui. Sebenarnya saya malah berterima kasih dengan adanya putusan MK itu karena kasus sengketa warisan akan berlimpah-limpah. Tapi ini kan sudah tidak tepat,” jelasnya.

Namun, Friedrich menekankan, sebaiknya tidak ditempuh upaya mengajukan judicial review atas putusan tersebut. Sebab, sangat mungkin upaya itu kandas. “Kalau itu, mungkin MK bisa membatalkan lagi. Kan percuma saja,” tegasnya.

Sebelumnya, MK menyatakan isi pasal 43 ayat (1) UU No. 1/1974 tentang Perkawinan diubah sehingga menjadi: anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.

Putusan tersebut terkait dengan permohonan uji materi  yang diajukan Machica Mochtar. Penyanyi dangdut yang menikah siri dengan mantan Mensesneg Moerdiono itu menuntut pengakuan atas status hukum putranya, M. Iqbal Ramadhan, lewat MK. Machica akhirnya memperoleh kemenangan. (ken/c5/agm)

Sebelum mencaci KH Ma’ruf Amin dengan tuduhan berpikir irrasional seperti saat beliau memberi pendapat terkait hormat bendera, mari kaji hal ini dengan Read More

Sepulang kuliah siang ini, saya baca Majalah Detik bertajuk Cabul di Istana Habib (bisa diunduh di sini). Detail beritanya bisa dibaca di majalah tersebut. Intinya begini: sang habib dituduh melakukan pencabulan terhadap beberapa santri laki-lakinya.

sampul Majalah Detik edisi 12

Saya tak ingin mengomentari masalah validitas informasi, apalagi terkait tuduhan pencabulan. Saya hanya tertarik dengan ucapan sang habib terkait motifnya melakukan perbuatan asusila. Dibilangnya, perbuatan itu dilakukan “karena kewalian Ana (saya)”. Mari melihat memahami hal ini dengan sudut pandang al Quran.

Pertama, apakah seorang wali Allah memiliki kemungkinan bertindak seperti yang dilakukan sang habib itu? Untuk menjawabnya, kita perlu memahami terlebih dahulu apa definisi wali seperti yang diutarakan dalam al Quran.

Secara bahasa, wali adalah orang yang dekat dan menolong (agama) Allah; atau orang yang didekati dan ditolong oleh Allah. Ini juga sejalan dengan definisi wali yang disebutkan oleh Ibn Katsir saat menafsirkan QS 10:62-63.

Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu tak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak pula mereka bersedih hati. (yaitu) orang-orang yang beriman dan bertaqwa. (QS Yunus 62-63)

Dalam tafsirnya, Ibnu Katsir berkata bahwa wali Allah adalah orang-orang yang beriman dan bertaqwa. Saya belum menjumpai beliau menyebutkan bahwa wali adalah orang-orang yang punya keistimewaan di luar akal sehat semisal bisa shalat Jumat di Makkah walau jasadnya saat itu berada di tempat yang luar biasa jauh dari Makkah, mengaku mengetahui hal-hal ghaib, dan sebagainya.

Apa alasannya? Jawabannya akan ditemui di poin kedua. Simpulan singkat untuk poin pertama ini adalah bahwa seorang wali yang dideskripsikan al Quran adalah para penolong (agama) Allah yang beriman dan bertaqwa pada Allah. Bukan yang lain.

Poin kedua, apakah keyakinan sang habib itu—bahwa ia melakukan ini bukan atas kehendak pribadinya, melainkan karena hal-hal di luar kemampuannya untuk mengendalikan (dalam hal ini adalah kewaliannya)—mungkin terjadi dan diakui dalam aqidah Islam?

Hal ini bertentangan dengan nash al Quran dan as Sunnah. Orang yang mengaku mengetahui hal yang ghaib misalnya—dan dengan hal itu ia mengaku sebagai wali—sudah dibantah pernyataannya oleh ayat berikut.

Katakanlah, “Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara ghaib kecuali Allah.” (QS an Naml 53)

Lho? Bukankah Rasul juga mengetahui perkara ghaib? Buktinya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengabarkan pada kita tentang khilafah ‘alaa minhajin nubuwwah yang bahkan hingga kini belum terwujud? Rasul juga bercerita pada kita tentang fisik Dajjal padahal beliau belum pernah bertemu dengannya.

Maka Allah berfirman,

Yang Mengetahui yang Ghaib, maka Dia tidak memperlihatkan pada seorang pun tentang yang ghaib itu, kecuali pada Rasul yang diridhaiNya. Maka sesungguhnya Dia mengadakan penjaga-penjaga di muka dan belakangnya. (QS al Jin 26-27)

Katakanlah, “Aku tidak mengatakan padamu bahwa perbendaharaan Allah ada padaku, dan tidak pula aku mengetahui yang ghaib dan tidak pula aku mengatakan padamu bahwa aku seorang malaikat. Aku tidak mengikuti kecuali apa yang diwahyukan padaku.” (QS al An’am 50)

Nah, bila Rasul saja mengaku tak memiliki pengetahuan sedikit pun terkait hal ghaib kecuali apa yang diturunkan oleh Allah padanya, siapalah habib—yang uniknya adalah keturunan sang Rasul—yang mengaku-aku mengetahui hal yang ghaib dan mengaku dikendalikan oleh “kehendak ghaib” itu?

Bahkan terkait hal ini, Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa memfatwakan Read More