Arsip

berita tentang dunia

Apa yang seharusnya dilakukan ketika kita berbeda? Sikap apa yang harus ditanam dalam-dalam saat melihat mereka yang punya pandangan tak sama?

Saya sedang mengantar Bapak ke kantor kelurahan ketika menerima kabar itu: Ma’had al Muslimun, tempat saya belajar sejak saya duduk di bangku SMP dulu, dikeroyok massa. Bagian kiri masjid hancur. Tak ada penjelasan; baik tentang motif maupun akibat lengkapnya.

Sepanjang perjalanan, saya diam.

Saya kemudian tenggelam dalam ingatan tentang insiden Pesantren Robbani. Saya baru beberapa saat pulang kuliah ketika di siang yang panas bulan April itu, Bapak menelepon dari rumah. Kemarin sore, katanya, pesantren ini dirusak warga. Tiga orang yang sedang mengaji di dalamnya tak berdaya menghadapi kepungan sedikitnya tujuh puluh warga bersenjata.

Mereka hanya bisa melihat kaca-kaca yang pecah dan terlukanya dinding serta lantai dalam diam.

Tidak ada takbir atau kalimat thayyibah lainnya saat itu. Hanya ada kecam geram atau dengus tawa manusia yang ternyata susah diajak bicara.

***

Siang itu, berbulan yang lalu, Bapak bercerita tentang kronologi peristiwa Robbani. Mungkin hanya kekagetan yang memenuhi pikiran andai saya jadi mereka. Tanpa kalimat sapa, basa-basi, atau itikad rujuk dengan semangat ukhuwwah, tiba-tiba saja datang kabar dari Polres Jember. Katanya, warga setempat melaporkan hal berikut: bahwa Pesantren Robbani mengaktifkan empat buah speaker keras-keras, dan ini mengganggu kenyamanan warga; bahwa jama’ah Robbani memarkirkan motornya sembarangan, dan itu mengganggu gerak warga sekitar; dan bahwa Robbani diduga mengajarkan ajaran sesat, khususnya dalam hal shalawatan, tahlilan,  dan sebagian tata cara merawat jenazah.

Menerima laporan ini, Polres Jember mengirimkan staf intelnya untuk mengumpulkan informasi. Laporan intel Polres itu, yang belakangan dipaparkan saat mediasi, menjadi pembatal tuduhan yang diarahkan pada pesantren ini. Bahwa empat buah speaker yang dipermasalahkan ternyata bukan milik Pesantren Robbani, melainkan milik warga yang tinggal tepat di sebelah pesantren tersebut.

Bagaimana dengan Read More

Mungkin benar bila agama adalah salah satu instrumen paling ampuh untuk mengendalikan massa. Ia, kata seorang teman, adalah salah satu pengikat paling kuat antara seseorang dengan cara  berpikirnya. Pelajaran yang paling mudah kita dapati dari teori konspirasi adalah Peter the Hermit. Siapa sangka bisik-bisiknya mampu menyulut perang bertahun-tahun antara Muslim dengan Kristen?

Maka mungkin ada benarnya pula bila kita secara semena-mena menyebut agama adalah (salah satu) sumber konflik. Sebab mudah sekali memanipulasi orang banyak dengan sedikit pelintir satu atau dua ayat saja.

Perdebatan tentang agama dan politik hari ini menemui momentumnya lagi. Tentu ini terkait dengan Pilgub DKI. Tak berselang lama setelah putaran pertama usai digelar, muncullah kampanye dengan ayat-ayat mengenai wala’ (loyalitas) dan bara’ (disloyalitas) dalam al Quran. Ayat ini kemudian digunakan untuk mendorong Fauzi Bowo, yang KTPnya menunjukkan ia adalah seorang muslim, untuk terpilih kembali menjadi gubernur.

Pihak yang dirugikan dengan kampanye ini jelas tak tinggal diam. Cara yang digunakan, sayangnya, sama-sama busuk. Ketika satu pihak menggunakan ayat suci demi terpilih kembali (bukan demi memperjuangkan tegaknya apa yang rajin dikutip itu), pihak lainnya menggunakan kitab yang sama untuk tujuan serupa.

Jejaknya ada di mana-mana. Baitul Muslimin Indonesia, organisasi underbow PDIP, adalah salah satu yang ikut ambil bagian. Di sini mereka menyatakan kebolehan mengambil pemimpin selain dari kalangan kaum muslimin. Beberapa hari yang lalu, seorang teman juga mengirimkan tulisan seseorang di sini, dan menanyakan pendapat saya.

Hari itu juga, saya tuliskan pandangan saya terkait hal ini. Kemarin, ketika ramai dibicarakan berita terkait PKS yang memberikan dukungannya ke Foke, saya juga diminta untuk jelaskan beberapa hal yang saya tuliskan di twitter.

gambar dari brittzyh.wordpress.com

Berikut ini adalah jawaban saya atas Read More

Saya sebenarnya tak suka bersikap terlalu reaktif tentang isu yang sedang berkembang di twitter atau jejaring sosial lainnya. Saya memimpikan ada selebtwit dari aktivis muslim yang konsisten menyuarakan ide tertentu, khususnya advokasi mengenai syariat Islam, tanpa terbawa arus informasi yang bermacam bentuknya.

Tapi sudahlah, mungkin memang ada isu-isu yang harus ditanggapi saat itu juga. Contohnya (mungkin) apa yang akan tulis di sini.

Beberapa hari lalu, diberitakan bahwa Menkes RI punya rencana memudahkan akses kondom ke remaja mengingat tingginya tingkat aborsi di masyarakat. Alasannya, tingkat aborsi terhitung tinggi. Beritanya bisa dibaca melalui google. Saya sedang online lewat ponsel saya. Agak repot memberikan tautan ke situs berita online.

Selang beberapa waktu kemudian, ada seorang selebtwit, pak-tua-yang-tahu-segala, yang mengajukan beberapa argumen sebagai advokasi pada gagasan Menkes tersebut. Argumennya itu kira-kira berikut ini.

“Promosi terhadap kondom bukan promosi terhadap free sex, tapi menyelamatkan bayi-bayi yang dibuang oleh orang tuanya.”

Pertama, mari sepakati dulu ruang lingkupnya. Mengapa saya mengaitkan promosi penggunaan kondom pada remaja adalah promosi terhadap free sex?

Begini, selain ketakwaan kepada Allah, bukankah pertimbangan logis lain yang membuat seseorang terhalang dari free sex adalah kekhawatiran hubungan itu akan “hasilkan” anak—yang jadi tanggung jawab keduanya? Maka, lenyapnya kekhawatiran ini tentu akan meningkatkan probabilitas terjadinya zina.

Kedua, menurut Menkes, sasaran dari rencana program ini adalah remaja, dan bukan pasangan yang telah menikah. Ini makin memfokuskan argumen tuduhan bahwa kebijakan ini merupakan promosi terhadap seks bebas.

Oya, tentu, tiap orang punya pertimbangan logis lain yang bisa jadi berbeda dengan asumsi plus pertimbangan yang saya tuliskan di atas. Tapi, berdasarkan pemikiran pribadi dan hasil baca-baca saya di beberapa forum selama ini, Read More

Ini adalah salah satu lema diskusi yang belum habis dibahas. Apalagi bila ia terkait dengan sebagian syariat. Jilbab, misalnya. Ia berulang kali dikaitkan dengan masalah budaya masyarakat Arab, dan beberapa orang malah dengan yakin bilang bahwa ia bukan bagian dari wahyu. Pernyataan ini membawa konsekuensi logis sederhana: muslimah yang bukan orang Arab tak wajib mengenakan jilbab.

Nah, biasanya, tuduhan akan mengarah pada sekelompok muslim—biasanya yang rajin berkampanye tentang wajibnya jilbab bagi muslimah. Bahwa mereka berusaha menjadikan masyarakat Indonesia berkiblat pada Arab; tak mengusung budaya domestik yang, katanya, luhur.

Anggapan bahwa syariat ini—seluruh atau sebagiannya—merupakan produk budaya menurut saya ahistoris. Premis mana yang tertulis dalam al Quran dan as Sunnah yang menyebut bahwa syariat keislaman adalah syariat kearab-araban? Di bagian sejarah mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan ummatnya mengikuti budaya Arab, sementara ia sendiri jadi bagian dari penghancur kebudayaan Arab yang penuh kesyirikan? Adakah ulama’ muslim yang mu’tabar, sejak zaman tabi’in hingga kini, yang menganggap Islam sama dengan Arab? Dalam hal apa?

Arab memang tak selalu Islam, dan Islam tak selalu Arab. Ini masalah logika sederhana. Kalau Islam memang selaras dan berasal dari budaya Arab, buat apa Abu Jahl bersipayah mengerahkan rakyatnya untuk memerangi utusan akhir zaman? Kalau memang Islam berakar dari budaya Arab, harusnya syariat ini juga didapati dalam kebudayaan masyarakat Arab jahiliyah. Nah, pertanyaannya, apakah aturan tentang jilbab, khamr, dan—yang terpenting—pengesaan terhadap Allah juga ditemui dalam kebudayaan tersebut?

Lho? Bukankah masyarakat Arab juga Read More

Judul artikel ini saya ambil dari artikel Jawa Pos edisi 21 Maret 2011 halaman 3, dengan sedikit koreksi. Aslinya, artikel ini berjudul MUI: MK seperti Tuhan Kedua. Saya memberikan ralat sebab ini bukan fatwa resmi MUI. Namun, meski bukan sikap resmi MUI, saya merasa kita perlu memahami latar belakang beliau berkata demikian.

Berikut ini adalah kutipan lengkap artikel tersebut.

MUI: MK seperti Tuhan Kedua

JAKARTA  – Kontroversi putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan status hukum anak hasil hubungan di luar nikah, tampaknya, belum kunjung selesai. Beberapa pihak yang kontra akan putusan tersebut menganggap MK mulai arogan. Misalnya, yang diungkapkan Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ma’ruf Amin.

MUI selama ini termasuk pihak yang menentang putusan uji materi UU Perkawinan tersebut. Menurut Ma’ruf, putusan MK tersebut sudah overdosis dan bertentangan dengan syariat Islam.

“Putusan MK itu yang semula hubungan anak di luar nikah, sebelumnya ada hubungan keperdataan dengan ibunya, juga ada hubungan keperdataan dengan ayahnya. Karena itu, putusan tersebut bertentangan dengan ajaran Islam. Sebab, mempersamakan hasil perkawinan dengan zina,” tegas Ma’ruf dalam sebuah diskusi di kawasan Kwitang, Jakarta, kemarin (20/3).

Dia menegaskan, MK sudah merasa seperti tuhan. Sebab, lembaga yang dipimpin Mahfud M.D. itu seolah berbuat seenaknya dengan mengeluarkan putusan tanpa meminta pertimbangan pemuka agama. “Jadi MK itu seperti tuhan selain Allah, berbuat seenaknya. Membuat putusan semaunya,” ujarnya.

Ma’ruf memahami bahwa putusan MK tersebut sudah final. Meski begitu, dia menegaskan perlu ada perubahan dalam putusan itu. “Kalau sudah menyangkut agama, jadi problem. Perlu ada perubahan UU. MK ini sudah melampaui batas,” tegasnya.

Senada dengan Ma’ruf, Ketua Umum Ikatan Sarjana dan Praktisi Hukum Indonesia, Fredrich Yunadi, mengkritisi putusan MK. Dia menuturkan, sejak awal pihaknya menduga putusan MK tersebut akan menimbulkan implikasi jangka panjang. Dia menyesalkan putusan yang dibuat tidak melibatkan unsur pemuka agama. Padahal, pengadilan agama akan lebih banyak menerapkan fatwa MUI daripada putusan tersebut.

Karena itu, menurut dia, beberapa upaya yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan polemik putusan tersebut, antara lain, membentuk peraturan pemerintah yang baru. “Atau, UU Perkawinan diperbaharui. Sebenarnya saya malah berterima kasih dengan adanya putusan MK itu karena kasus sengketa warisan akan berlimpah-limpah. Tapi ini kan sudah tidak tepat,” jelasnya.

Namun, Friedrich menekankan, sebaiknya tidak ditempuh upaya mengajukan judicial review atas putusan tersebut. Sebab, sangat mungkin upaya itu kandas. “Kalau itu, mungkin MK bisa membatalkan lagi. Kan percuma saja,” tegasnya.

Sebelumnya, MK menyatakan isi pasal 43 ayat (1) UU No. 1/1974 tentang Perkawinan diubah sehingga menjadi: anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.

Putusan tersebut terkait dengan permohonan uji materi  yang diajukan Machica Mochtar. Penyanyi dangdut yang menikah siri dengan mantan Mensesneg Moerdiono itu menuntut pengakuan atas status hukum putranya, M. Iqbal Ramadhan, lewat MK. Machica akhirnya memperoleh kemenangan. (ken/c5/agm)

Sebelum mencaci KH Ma’ruf Amin dengan tuduhan berpikir irrasional seperti saat beliau memberi pendapat terkait hormat bendera, mari kaji hal ini dengan Read More